PERNYATAAN SIKAP
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
Terhadap
Bismillahirrohmannirrohim
Sebagai wujud komitmen
dan tanggungjawab kebangsaan, Pimpinan Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Universitas Brawijaya menyampaikan pernyataAn sikap. Hal ini
bertujuan untuk melakukan ajakan moral dan pemberian pandangan atau masukan terhadap Pemerintah Kota Malang dalam rangka mengambil
kebijakan publik terkait masalah transportasi.
Pernyataan sikap ini dihasilkan dari kesepakatan Pimpinan Komisariat IMM Universitas Brawijaya pada tanggal 12 Desember
2014 dan disarikan dari hasil Sarasehan Kebijakan Publik IMM Brawijaya pada tanggal 6 Desember 2014 di
Kota Malang. Sarasehan Kebijakan Publik ini bertemakan “Menggagas Kebijakan
Transportasi Populis; Kajian Multiperspektif” dengan menghadirkan pemateri Drs.
Sutiadji (Wakil Walikota Malang), Ir. Ngoedijono, Ms.Tr (Dinas Perhubungan
Malang), Dadang Meru Utomo, S.T, Murp (Dosen
Perencanaan Wilayah Kota, Universitas Brawijaya). Acara sarasehan kebijakan
publik berlangsung di Aula Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang
dengan mengundang semua Stakeholder Kota Malang yang terdiri dari pergerakan
mahasiswa se-Malang Raya, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Brawijaya,
dan masyarakat umum Kota Malang.
PERNYATAAN SIKAP:
1.
IMM
Brawijaya memandang, kebijakan transportasi harus
mementingkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh tanpa ada pihak yang
dirugikan agar tidak terjadi konflik antar
kepentingan. Transportasi
idealnya bisa dinikmati oleh semua kalangan karena termasuk hak semua manusia.
Siapapun berhak untuk mendapatkan fasilitas pelayanan transportasi yang layak
dan diikuti dengan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan transportasi.
2.
IMM
Brawijaya mendorong pembangunan transportasi sesuai master
plan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan, dan
relevan terhadap perkembangan Kota Malang. Sehingga dapat menghadapi tantangan social
growth sebagai konsekuensi dari globalisasi dan industrialisasi.
3.
IMM
Brawijaya mendukung sepenuhnya kebijakan transportasi yang didasari atas kajian
mendalam oleh tim ahli dan juga melibatkan semua pihak terkait yang
berkepentingan, dalam rangka menghasilkan kebijakan transportasi populis. Kajian
dilakukan secara komprehensif yang mengacu pada RPJPD, agar kebijakan yang
dijalankan tidak mudah dianulir dalam waktu singkat dan mampu diterima
masyarakat luas.
4.
IMM
Brawijaya mendorong adanya sinergisitas yang komprehensif antara semua pemangku
kepentingan di lingkup pemerintahan Kota Malang, terutama koordinasi kebijakan
pembangunan antara sektor ekonomi, pariwisata, dan pendidikan, karena Kota
Malang sebagai salah satu kota layak huni yang menyediakan fasilitas kegiatan
ekonomi, tempat wisata, dan pusat pendidikan (terutama universitas) yang baik
dan menjadi tujuan masyarakat. Sehingga sinergisitas antara sektor-sektor
tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan pembangunan pada
sektor transportasi dan tata ruang kota.
5.
IMM
Brawijaya mendorong dan berusaha bersama masyarakat sebagai elemen yang
berperan dalam mendukung dan menjadikan kebijakan transportasi yang
selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur,
nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Kebijakan transportasi yang sudah diputuskan sebagai
aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan semestinya.
6.
IMM
Brawijaya mendukung adanya political will pemegang otoritas kebijakan
Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan Malang sebagai kota yang
ramah lingkungan dengan jaringan transportasi
yang terkoneksi antar titik. Ekspektasi besar dari kebijakan tersebut adalah
Malang menjadi kota yang tertata rapi, sejuk, indah, dan layak huni, serta kemudahan
dalam akses transportasi. Kondisi demikian akan berdampak pada semakin
meningkatnya kunjungan masyarakat luas yang akhirnya dapat menambah pendapatan daerah.
IDE DAN GAGASAN (Baru) HASIL SARASEHAN:
1.
Mengurangi
dan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang
lebih banyak dari kendaraan umum dengan mengacu pada kapasitas struktur
ruang jalan secara proporsional. Pembatasan kendaraan pribadi disertai dengan
perubahan warga untuk menggunakan kendaraan umum,
namun pula harus disertai dengan fasilitas kendaraam umum yang memadai dan berkualitas. Peralihan ke kendaraan umum akan membuat penghematan
ruang jalan.
2.
Mengurangi
pergerakan aktivitas warga Kota Malang dengan cara membuat penyetaraan pusat
kegiatan. Salah satunya melalui clustering pendidikan, dengan pengaturan
siswa SD-SMP memakai jalan kaki, SMA/Mahasiswa memakai sepeda motor/angkot. Diperlukan
juga pembedaan jam masuk, dengan strategi TK/SD/Mahasiswa jam masuknya sama dengan orang
kerja, sedangkan SMP/SMA baru masuk 30-60 menit kemudian.
3.
Rencana
transportasi populis yang bisa dilakukan sesuai dengan kondisi Kota Malang berupa
semi-busway, bus dan Kereta Api Komuter. Transportasi semi-busway dan Kereta
Api Komuter menghubungkan antar kawasan Malang Raya, dari Batu-Kepanjen,
Lawang-Kepanjen dan Lawang-Dampit. Lokasi halte dan stasiun yang dibuat juga berada
di area Kota Malang. Sedangkan Bus
digunakan untuk mengakomodir perpindahan antar moda transportasi, dengan
jurusan Stasiun Kota Baru, Terminal Arjosari, Tlogowaru dan Bandara Abdurrahman
Saleh.
4.
Memprioritaskan
kenyamanan bagi pejalan kaki serta penataan pedagang kaki lima yang berada di
pinggir jalan. Diperlukan penataan tempat khusus untuk pedagang kaki lima
secara terpusat dan pelebaran area bagi pejalan kaki, yang selama ini masih
sempit karena adanya pedagang kaki lima yang tidak berada pada tempat yang
semestinya. Area bagi pejalan kaki tersebut diharapkan bisa menjadikan warga
Kota Malang lebih sehat karena bisa beraktifitas dengan luas.
5.
Pengadaan
transportasi bus khusus sekolah, pegawai, dan wisata. Transportasi tersebut
digunakan langsung menuju area pendidikan, kantor dan wisata. Dengan adanya
transportasi itu maka akan mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan bisa
meningkatkan ruang jalan. Transportasi khusus itu juga harus diimbangi dengan
kenyamanan dan keamanan.
6.
Pembangunan
rencana jalan lingkar barat dan lingkar timur Kota Malang, dengan tujuan untuk
memacu perkembangan wilayah disekitarnya serta memunculkan pusat-pusat
pertumbuhan baru yang dapat mengurangi bangkitan dan tarikan pergerakan menuju
pusat kota. Rencana pembangunan juga dilakukan untuk pembangunan tol dari Gempol
sampai Malang.
7.
Mensiasati
menumpuknya dan bertebarannya kendaraan disekitar jalan yang tidak parkir
secara teratur, maka perlu dilakukan pembangunan kawasan parkir vertikal di
setiap kawasan. Kawasan parkir vertikal di setiap kawasan dibangun pada lokasi
yang berada di area pusat kemacetan, sehingga diharapkan bisa mengumpulkan
semua kendaraan dalam satu titik agar terwujud ketertiban dan kenyamanan.
8.
Memberikan
pelayanan angkutan pada kawasan perumahan yang belum dilayani dan penambahan
rute angkutan agar memudahkan warga dalam melakukan aktivitas transportasi
dengan memakai angkutan umum. Penambahan rute angkutan diperlukan di Kecamatan
Kedungkandang baik pada jalur pedesaan maupun kompleks perumahan.
Demikian
rekomendasi yang dapat kami berikan sebagai bentuk kepedulian dalam pembangunan
Kota Malang. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan
jalan kebaikan untuk seluruh Warga Kota Malang, membukakan pintu taubat atas
kesalahan para elite maupun stakeholder
Kota Malang, serta melimpahkan
berkah-Nya sehingga Kota
Malang mampu menjadi lebih baik dan berhasil mewujudkan visinya sebagai kota
pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berwawasan lingkungan menuju masyarakat
yang sejahtera.
Malang, 12 Desember 2014 M
19 Shafar 1436 H
Pimpinan Koordinator Komisariat
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas
Brawijaya
ttd
Immawan Hikmawan
Syahputra
Ketua Umum
|
ttd
Immawati Dwi
Fitria Aini
Sekretaris Umum
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar